"Sejak awal Polri telah mendengarkan, baik itu keluhan dan kritik, terutama langsung yang terdampak. Maka dengan hal tersebut, kami perlu menyampaikan lanjutan apa yang sudah disampaikan oleh Kadiv Humas kemarin," tuturnya.
Propam Mabes Polri telah memeriksa sekaligus menonaktifkan empat personel dari jajaran Polres Sukoharjo. Mereka adalah AKBP Andhika Dharma Sena, Iptu Agung Sedewo, Ipda FA dan Ipda RAP.
"Maka dari itu, sebagai kelanjutan, namun dalam perkembangannya di lapangan, kita ketahui dengan adanya keluhan tersebut, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap empat personel. Yaitu terdiri dari AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, kemudian Iptu AS selaku Kasat Serse, dan Kanit Pidum Ipda FA, dan juga Kanit PPA Ipda RAP," jelas Trunoyudo.
"Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri," sambungnya.
Menurut Trunoyudo, penonaktifan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang menimbulkan keresahan bagi para santriwati dan pihak pengasuh di pondok pesantren tersebut.
"Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang tentunya menjadi keluhan bagi khususnya anak-anak santri dan juga pengasuh yang tentunya langsung terdampak pada lokasi tersebut," kata dia.