"Banyak dugaan-dugaan yang dilakukan oleh oknum dukuh tersebut, salah satunya menggadaikan sertifikat tanpa sepengetahuan warganya. Lalu dugaannya itu dilakukan oknum dukuh karena terlilit pinjol (pinjaman online)," katanya kepada wartawan di Pendowoharjo, Sewon, Bantul, Senin (29/6/2026).
Zaki menyebut ada dua warga Banyon yang menjadi korban penggelapan sertifikat tanah oleh Dukuh. Pertama, Dukuh Banyon disebut meminta uang untuk mengurus perubahan nama sertifikat tanah Rp 4,5 juta, namun permasalahan itu sudah diselesaikan oleh ayah Pak Dukuh.
"Yang kedua itu sertifikat tanah warga digadaikan Rp 48 juta, dan sampai saat ini belum selesai. Oknum dukuh itu juga sudah sering dihubungi tapi selalu ganti nomor telepon dan sulit ditemui dan itu sudah berlangsung sejak tahun 2020," ujarnya.
Warga menuntut pertanggungjawaban secara terbuka, adil, dan transparan kepada oknum dukuh tersebut.
"Kita menuntut pertanggungjawaban secara terbuka, adil, transparan kepada oknum dukuh, kepada korban-korban yang terdampak oleh perlakuan tersebut. Kedua, kami memohon dan menuntut Pak Lurah mencopot jabatan oknum dukuh itu dalam waktu tujuh hari," ucapnya.