Pemilik kendaraan yang diduga terlibat dalam aksi balap liar juga diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
"Disuruh lengkapi surat, kaca spion, surat pernyataan dan sebagainya," tuturnya.
Ramli mengungkap, pihaknya juga melakukan razia serupa pada pekan sebelumnya. Namun, dalam kegiatan tersebut, seorang personel Polsek Tinambung bernama Bripka Iwan Setiawan nyaris menjadi korban setelah tertabrak pelaku balap liar.
"Jadi waktu itu anggota mau melakukan pencegahan. Ada salah satu anggota bernama Bripka Iwan setiawan tertabrak ketika mencoba menghentikan pelaku balap liar," terangnya.
Beruntung, Bripka Iwan tidak mengalami cedera serius. Sementara pelaku balap liar yang menabraknya nyaris menjadi korban amukan warga.