NADIKABAR.COM — Remaja 16 tahun berinisial IKD ditangkap polisi karena menjambret di seputaran wilayah Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Remaja asal Karangasem itu disebut telah enam kali melakukan aksi serupa.
Dari hasil tindak kriminalnya itu, dia berhasil mengantongi lebih dari Rp 50 juta dari hasil penjualan kalung curiannya.
"(Pelaku) melakukan aksinya beberapa kali di berbagai tempat," ungkap Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya pada Kamis (10/9/2026).
IKD diamankan oleh petugas pada Rabu (9/9/2026) ketika melintas di Jalan Kartika Plaza, Kuta, titik yang sering dilintasi pelaku. PPenangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan penjambretan yang menimpa seorang warga negara Rusia, Vasilev Sergei (41).