"Kemudian terindikasi tadi, judol. Yang paling banyak itu. Mungkin nanti pemadanan BKN terkait adanya keluarga yang jadi ASN," ujarnya.
Ada yang keluar (kepesertaan), lanjut Taufiq, karena indikasi memiliki ID PLN dengan meteran lebih dari satu atau meteran lebih dari 1.300 watt. Kemudian terdaftar dalam administrasi umum atau AHU.
"Misalnya dia dicatut di dalam CV atau perusahaan dan dia sebagai kepengurusan entah direktur, komisaris. Walaupun, CV-nya kecil-kecilan atau abal-abal kalau terdaftar (dicoret)," ucapnya.
Taufiqmengatakan, jika dalam satu KK ada yang terindikasi judol, maka bisa penerima bisa dicoret.
"(Terindikasi judol) Tidak harus penerima, satu KK (dalam satu KK). Kalau tahun 2025 penyandingannya baru dalam sebatas pengurusnya yang punya rekening (penerima bantuan). Tapi, di tahun ini sudah masif menjangkau dalam satu KK," tegasnya.