NADIKABAR.COM — Polisi menggerebek salah satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan berbagai jenis narkoba di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Narkoba itu diedarkan pelaku dengan berbagai cara, salah satunya menggunakan amplop.

"Kamuflasenya adalah pada saat mengirim, yang bersangkutan (pelaku) menyimpan dalam amplop. Jadi, dimasukkan dalam amplop. Ini sarana-sarana yang digunakan untuk mendistribusikan kepada pembeli barang," kata Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi saat konferensi pers, Selasa (1/9/2026).

Andy mengatakan pihaknya mengamankan seorang pria berinisial PD. Penangkapan berawal saat tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi soal pelaku yang akan mengantar narkoba ke Jalan Setia Jadi, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (24/8).

Petugas kepolisian pun menyelidikinya dan menangkap pelaku setibanya di Jalan Setia Jadi Gang Buntu dengan mengendarai sepeda motor. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis narkoba di jok motor pelaku. Narkoba yang ditemukan itu adalah 102 butir ekstasi, 100 cartridge berisi kandungan narkoba dan 104 gram ketamin.