Setelah menangkap pelaku, petugas kepolisian melakukan pengembangan ke rumah tempat tinggal pelaku yang berada Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Saat digeledah ditemukan narkoba di lemari pelaku. Rinciannya, 123 cartridge berisi cairan narkoba, 3.857 butir ekstasi, dan ketamin seberat 669 gram.
"Jadi, bisa dibilang bahwa tempat ini dijadikan gudang," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu menyebut pelaku menerima berbagai jenis narkoba itu dari seseorang yang dikenalnya berinisial O pada Minggu (23/8). Lalu, pelaku PD membawa narkoba itu ke rumahnya sembari menunggu perintah pelaku O, selaku pemilik barang.
Selain sebagai penjaga gudang narkoba itu, pelaku juga ikut mengedarkannya ke pembeli atas perintah O. Keduanya berkomunikasi lewat aplikasi khusus.