NADIKABAR.COM — Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama menyepakati tata cara pemilihan ketua umum Pengurus Besar NU dengan penunjukkan oleh anggota Ahlul Halli Wal 'Aqdi. Hal itu disepakati dalam voting sidang Pleno III yang dilakukan Ahad dini hari di Gedung Serba Guna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur.

Hasil voting menunjukkan bahwa, peserta yang tetap menginginkan agar pemilihan ketua umum dilakukan melalui pemungutan suara atau one man one vote sebanyak 150, dipilih melalui AHWA 401, tidak sah 1.

"Hasil keputusan Muktamar NU, mekanisme pemilihan ketua umum PBNU dilakukan oleh Ahlul Halli wal Aqdi setelah penjaringan lima nama oleh peserta muktamar," kata Pimpinan Tim Materi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama Prof Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Minggu (30/8).

Wakil Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Cholil Nafis menjelaskan nantinya calon ketua umum akan dilakukan dengan cara menjaring lima nama dari suara cabang dan wilayah. "Kemudian lima orang itu akan dipilih oleh AHWA setelah mendapat restu dari Rais 'Aam," kata Cholil Nafis.