Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Sahroni Ungkap Isu Ini Masih Jadi Perdebatan dalam RUU Perampasan Aset
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) rampung pada 15 Desember 2026 sebagaimana yang telah dijanjikan. S
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 21:43 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Diketahui, pimpinan DPR menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok bersama sejumlah rekannya di gedung parlemen pada Kamis (27/8). Dalam audiensi tersebut, DPR berjanji akan mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026.
"Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, kepada Botok dkk.
Artikel ini telah tayang di NadiKabar.com. Baca selengkapnya di sini!
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.