"Oleh karena itu, sinergi TNI-Polri harus kuat," tegasnya.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, penyadapan dilakukan kepada Presiden Prabowo, para menteri, tokoh politik, media, ormas, dan sejumlah pihak penting lainnya. Namun, Kepolisian hingga saat ini belum merilis daftar siapa saja korban penyadapan Listyo dkk.
Adapun, Listyo ditetapkan sebagai tersangka penyadapan terhadap Prabowo. Listyo juga sudah dicopot oleh Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Selain Listyo, tiga jenderal lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Teknologi dan Informasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.