NADIKABAR.COM — Bareskrim Polri belum melakukan penahanan kepada mantan Kadiv TIK, Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Suhermanto mengatakan hal itu belum bisa dilakukan penyidik lantaran yang bersangkutan masih sakit pasca stroke.
"Untuk tersangka SU, saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pasca stroke," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (5/11).
Suhermanto mengatakan dari hasil gelar perkara pihaknya telah menyimpulkan bukti keterlibatan Slamet Uliandi dalam kasus penyadapan tersebut.