Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga jenderal aktif mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketiga jenderal tersebut yakni, eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden, Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).

Para tersangka dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri.