NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menyeret penggunaan Lawful Interception Management System (LIMS), teknologi yang dirancang untuk memfasilitasi penyadapan melalui jaringan telekomunikasi.
Bagi sebagian orang, LIMS masih terdengar asing. Berbeda dengan Pegasus, spyware buatan perusahaan Israel NSO Group yang lebih dulu dikenal publik karena kemampuannya menyusupi ponsel dan mengakses data pribadi penggunanya.
Lantas, apa perbedaan LIMS dan Pegasus dalam hal penyadapan?
Peneliti keamanan siber Alfons Tanujaya menjelaskan, LIMS bukan perangkat lunak mata-mata seperti Pegasus. Ia mengatakan, LIMS merupakan antarmuka resmi yang menghubungkan penegak hukum langsung ke infrastruktur jaringan operator telekomunikasi.
"Nomor target dimasukkan dari pusat pemantauan, lalu operator mengalirkan salinan komunikasinya. Di sinilah masalahnya, karena penyadapan terjadi di jaringan operator, tidak ada perubahan apa pun di perangkat yang disadap," jelas Alfons saat dihubungi NadiKabar.com, Rabu (4/11).
Sementara itu, menurut Alfons, spyware seperti Pegasus perlu dipasang di ponsel target, dan jejaknya masih bisa ditemukan lewat pemeriksaan forensik, sedangkan LIMS tidak. Dari sisi korban, penyadapan ini sama sekali tidak terdeteksi.
Menurut penjelasan European Telecommunications Standards Institute (ETSI), LIMS berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum. Dengan LIMS, pihak berwenang dapat melakukan penyadapan komunikasi melalui jaringan komunikasi untuk kepentingan penyidikan.
Dalam mekanisme lawful interception, penyedia layanan telekomunikasi memiliki peran penting karena intersepsi dilakukan melalui jaringan yang mereka operasikan. Informasi hasil intesepsi kemudian disalurkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.
Secara umum, informasi hasil intersepsi terbagi menjadi dua kategori. Pertama, intercept-related information (IRI) yang terkait identitas pihak yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan informasi koneksi.
Kedua, content of communication (CC), yaitu isi komunikasi yang berlangsung seperti percakapan telepon.
LIMS berfungsi sebagai bagian dari sistem pengelola proses pengumpulan informasi tersebut, mulai dari administrasi target, pengaturan intersepsi, hingga pengelolaan hasil penyadapan. Informasi IRI dan CC akan membantu pihak aparat dalam pengadaan bukti suatu kasus tertentu.
Pendekatan ini berbeda dengan sistem penyadapan Pegasus yang merupakan spyware atau perangkat lunak pengintai.
Pegasus bekerja dengan menyusupi perangkat target, menginfeksi, dan mengakses informasi yang tersimpan atau dihasilkan perangkat tersebut.
Citizen Lab, laboratorium riset keamanan siber University of Toronto, lembaga yang pertama kali melaporkan kasus Pegasus pada 2016, mengatakan spyware ini merupakan teknologi yang dikembangkan oleh NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel.
Dokumentasi teknis Citizen Lab menunjukkan Pegasus mampu memanfaatkan celah keamanan pada sistem operasi ponsel untuk melakukan infeksi tanpa memerlukan interaksi dengan korban (zero-click). Dengan kata lain, penyadap dapat menyusupi perangkat tanpa disadari penyebabnya.
LIMS dan Pegasus memiliki perbedaan cara, kegunaan, dan tujuannya. LIMS berhubungan dengan pengawasan komunikasi melalui infrastruktur jaringan, sedangkan Pegasus merupakan perangkat lunak yang dapat mengakses data di dalam perangkat korban.
Pegasus dan LIMS juga memiliki cakupan informasi yang berbeda. LIMS digunakan untuk memperoleh informasi terkait komunikasi dan isi komunikasi secara terbatas sesuai kemampuan jaringan, sedangkan Pegasus dapat mengakses informasi yang jauh lebih luas di dalam ponsel.
Sebelumnya, tiga jenderal aktif Polri yang merupakan pelaku penyadapan telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga jenderal tersebut yakni eks Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Mereka disebut memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh dalam kurun waktu 2025-2026. Tak hanya memerintahkan penyadapan, para tersangka juga memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan pada Oktober 2026.