Heru menjelaskan kerugian akibat jatuhnya komponen roket telah diatur melalui regulasi internasional.
"Setiap peluncuran satelit harus diasuransikan, termasuk atas kerugian pihak ketiga yang mungkin timbul. Hal ini diatur di Liability Convention yang merupakan bagian dari Outer Space Treaty (perjanjian internasional) dan hukum nasional di negara tempat peluncuran tersebut," ungkap Heru.
Seiring dengan peningkatan aktivitas peluncuran satelit komersial dan misi lainnya secara global, kemungkinan risiko benda jatuh dari antariksa juga ikut meningkat.
Dalam hal ini, meskipun pihak penyedia jasa peluncuran telah mengantisipasi risiko bagi penduduk dengan menjatuhkan komponen ke laut atau daerah tidak berpenghuni, kegagalan teknis masih mungkin terjadi.
Heru mengatakan temuan sampah antariksa di Indonesia dapat dilaporkan ke polisi dan BRIN. Polisi nantinya akan menjalankan prosedur untuk mengamankan benda tersebut hingga staf dari BRIN datang untuk melakukan investigasi.
"Jika harus dipindah karena alasan keamanan atau keselamatan (misalnya jatuh di kediaman atau menimbulkan kebakaran) ambil foto-foto yang cukup. Hal tersebut diperlukan untuk bukti-bukti klaim asuransi ke pemilik benda antariksa," jelasnya.