Sarmuji kemudian mengaitkan pemaknaan Qanun Asasi dengan dinamika organisasi. Menurutnya, semakin dalam pengurus dan warga NU memahami fondasi pemikiran yang diwariskan KH Hasyim Asy'ari, semakin kuat pula kesadaran untuk menjaga persatuan.
Ia bahkan berharap pemahaman tersebut mampu mencegah konflik internal yang justru menguras energi organisasi.
"Jika para pengurus NU menghayati Qanun Asasi ini dengan sungguh-sungguh, insyaallah tidak akan ada cerita NU yang saling bertengkar atau gegeran. Yang ada adalah NU yang terus bergerak," katanya.
Bagi Sarmuji, forum seperti halaqah memiliki arti penting karena membuka ruang refleksi yang lebih luas. Tidak hanya kalangan pesantren, tetapi juga tokoh dari berbagai latar belakang dapat duduk bersama membicarakan nilai-nilai dasar NU.
"Entah nanti akan diterapkan oleh struktur resmi atau tidak, yang penting kita bicarakan bersama sebagai pengingat," ujarnya.
Halaqah berlangsung dalam suasana sederhana di serambi Masjid Gedang. Tempat tersebut menyimpan jejak panjang sejarah pesantren Tambakberas.
Pesantren Gedang didirikan oleh prajurit Pangeran Diponegoro, KH Abdussalam atau yang dikenal dengan Mbah Soichah. Masjid yang menjadi lokasi halaqah merupakan bagian dari peninggalan awal kawasan pesantren tersebut dan hingga kini masih berdiri dengan sejumlah ornamen lama, termasuk kayu-kayu besar pada bangunan.
Dusun Gedang juga menjadi tempat kelahiran KH Hasyim Asy'ari, tokoh yang kemudian mendirikan NU.
Dalam halaqah itu, KH Ubaidillah dari Bogor mengawali diskusi dengan menguraikan sejarah dan makna Qanun Asasi. Sementara pengasuh Ribath Al Utsmani PPBU Tambakberas, KH Fatchulloh Malik, membahas perjalanan PPBU Tambakberas sejak 1825 hingga perkembangannya saat ini.