NADIKABAR.COM — Sarwendah, mengambil tindakan dengan melaporkan puluhan akun media sosial ke kepolisian terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah.
Kuasa hukum Sarwendah, Pablo Benua, mengonfirmasi langkah hukum tersebut telah diambil guna merespons serangan dan penggiringan opini yang dinilai telah menciderai harkat dan martabat kliennya.
"Kami secara resmi telah melaporkan 46 akun sosial media yang diduga telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik dan fitnah melalui sosial media atau media sosial," kata Pablo Benua saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).
Puluhan akun tersebut telah dipetakan ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari sejumlah figur yang secara gamblang menampakkan identitasnya untuk menyebarkan narasi negatif.