"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata dugaan wanprestasi yang didaftarkan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarwendah turut menarik pihak perbankan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), sebagai turut tergugat.
Gugatan ini menyangkut pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Fokus sengketa tertuju pada cicilan dua unit rumah di kawasan Cipete (BDN) dan Rempoa yang dijadikan agunan fasilitas kredit di bank dengan total kewajiban mencapai Rp 12,4 miliar.
Pihak Sarwendah memperkarakan terhentinya setoran cicilan rumah tersebut oleh pihak Ruben sejak akhir 2025, yang berisiko membuat aset rumah tinggal tersebut disita atau dilelang oleh pihak bank.