NADIKABAR.COM — Mediasi perkara gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menemui jalan buntu.
Pihak Sarwendah secara tegas menolak proposal perdamaian yang disodorkan kubu Ruben Onsu. Penolakan tersebut dipicu oleh isi proposal damai yang memintanya melunasi sendiri sisa kewajiban cicilan rumah dengan alasan kendala finansial.
"Intinya mereka atau pihak RO menawarkan karena Ruben terkendala dengan keuangan, makanya Sarwendah dipersilakan untuk membayarkan sendiri atas asetnya. Jadi seperti itu yang mereka tawarkan," kata kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2026).
Jaenudin menjelaskan usulan sepihak tersebut langsung dibicarakan dengan Sarwendah. Dari hasil komunikasi tersebut, mantan personel Cherrybelle itu menyatakan keberatan dan menolak usulan perdamaian tersebut.
"Sudah jelas dan sudah dikomunikasikan dengan pihak prinsipal juga, dengan seperti itu prinsipal menolak. Artinya, pihak RO tidak konsisten dengan ucapannya," ujar Jaenudin.
Pihak Sarwendah menilai Ruben Onsu berusaha lepas tangan dari komitmen yang sebelumnya telah dibicarakan bersama.
"Bisa saja misalnya permintaan itu diserahkan ke Sarwendah untuk menyelesaikan, tapi harus ada bentuk tanggung jawabnya yang sebelumnya sudah dibahas. Jadi tidak serta-merta dengan alasan terkendala finansial menyerahkan kewajiban itu untuk diselesaikan oleh Sarwendah," jelasnya.
Penolakan terhadap tawaran Ruben Onsu itu disampaikan langsung oleh Sarwendah saat terhubung dalam agenda mediasi bersama hakim mediator.
"Sarwendah sudah jelas-jelas di depan hakim melalui video call menolak tawaran itu. Karena tidak ada tanggung jawab dari pihak RO. Seolah lepas tangan: ya sudah itu aset Anda, silakan selesaikan. Hal itu tentu tidak bisa dibenarkan," pungkasnya.
Perkara ini bermula dari gugatan perdata dugaan wanprestasi yang didaftarkan Sarwendah terhadap Ruben Onsu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarwendah turut menarik pihak perbankan, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), sebagai turut tergugat.
Gugatan ini menyangkut pelaksanaan kesepakatan pascaperceraian yang tertuang dalam Akta Notaris Nomor 39. Fokus sengketa tertuju pada cicilan dua unit rumah di kawasan Cipete (BDN) dan Rempoa yang dijadikan agunan fasilitas kredit di bank dengan total kewajiban mencapai Rp 12,4 miliar.
Pihak Sarwendah memperkarakan terhentinya setoran cicilan rumah tersebut oleh pihak Ruben sejak akhir 2025, yang berisiko membuat aset rumah tinggal tersebut disita atau dilelang oleh pihak bank.