NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawahan, Nganjuk untuk Tahun Anggaran 2024. Nilai kerugian negara akibat korupsi ini cukup fantastis.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, Rizky Raditya Eka Putra menyebut bahwa ketiga tersangka adalah PB, eks Plt Kepala Bappeda periode Juni hingga Oktober 2024. Kemudian HS selaku Direktur Utama PT W, dan SP yang merupakan Direktur Utama PT GK periode 2023 sampai dengan 2025.
"Dalam perkara ini, kami temukan kerugian negara dari pekerjaan tersebut sebesar Rp968.775.000," ungkap Raditya, Sabtu (12/9/2026).
Menurutnya penetapan tersangka ini adalah tindakan lebih lanjut atas laporan pengaduan masyarakat. Kejari Nganjuk telah melakukan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi dan 2 orang ahli.
"Pekerjaan review FS rencana pembangunan Bendungan Margopatut dengan pagu anggaran Rp 4 miliar ini dilaksanakan PT W bekerjasama dengan PT GK berdasarkan kontrak senilai Rp3.589.906.500 (3,5 miliar)," papar Raditya.
Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, ditemukan dugaan penyimpangan sejak mulai tahap penganggaran, tahap persiapan pengadaan, hingga saat pelaksanaan pekerjaan.
"Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penerimaan aliran uang yang diberikan oleh pihak konsultan HS selaku Direktur Utama PT W dan SP selaku Direktur Utama PT GK, kepada PB terkait dengan pelaksanaan pekerjaan," bebernya.
Setelah diringkus, dari 3 tersangka yang telah diamankan, 2 di antaranya langsung ditahan yakni HS dan SP. Sedangkan tersangka lain, PB masih menjalani observasi di rumah sakit.
Kedua tersangka yang dilakukan penahanan langsung dibawa ke Rutan Nganjuk. Sedangkan penahanan terhadap satu tersangka lainnya, masih menunggu proses observasi di rumah sakit.
Raditya menambahkan, pengembangan atas perkara ini masih terus dilakukan. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan.
"Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Raditya.
Raditya menyebut, dalam proses penyidikan perkara, Kejari Nganjuk telah memeriksa 60 saksi dan dua ahli. Dua di tim redaksi saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, serta mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.
"Apakah terkait kegiatan ini mengetahui atau tidak, itu yang perlu kami klarifikasi. Karena ini berkaitan dengan tahapan mulai dari perencanaan kegiatan," paparnya.