Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Segini Kerugian Negara Akibat Korupsi Perencanaan Bendungan di Nganjuk
Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan 3 orang tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan review feasibility study (FS) rencana pembangunan Bendungan Margopatut, Kecamatan Sawa
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Minggu, 13 September 2026 pukul 02:56 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Raditya menambahkan, pengembangan atas perkara ini masih terus dilakukan. Penyidik masih terus mendalami fakta-fakta yang ditemukan.
"Dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru," tegas Raditya.
Raditya menyebut, dalam proses penyidikan perkara, Kejari Nganjuk telah memeriksa 60 saksi dan dua ahli. Dua di tim redaksi saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk Nur Solekan, serta mantan Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Taruna.
"Apakah terkait kegiatan ini mengetahui atau tidak, itu yang perlu kami klarifikasi. Karena ini berkaitan dengan tahapan mulai dari perencanaan kegiatan," paparnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.