"Dana BOS dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan persiapan, pelaksanaan, maupun evaluasi TKA, termasuk untuk pencetakan kartu dan kegiatan simulasi," ungkap Kemendikdasmen dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/9/2026).
Adanya ketentuan ini diharapkan bisa membantu satuan pendidikan dalam mempersiapkan kebutuhan TKA. Dana juga bisa digunakan untuk penyewaan perangkat ujian, tapi tetap dengan harus memperhatikan tata kelola keuangan daerah dan melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.
"Karena BOS merupakan dana transfer daerah, mekanisme pencairan honorarium maupun sewa perangkat tetap wajib berpedoman pada tata kelola keuangan dan standar harga pemerintah daerah setempat," tegas Kemendikdasmen.
Kemendikdasmen menekankan bila TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan murid. Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen, Muhammad Yusro.