NADIKABAR.COM — Pemerintah akan memberikan insentif atau diskon pajak pada 2027 yang diperkirakan mencapai Rp 632 triliun. Insentif ini sebagai kebijakan pemerintah tidak memungut atau membebaskan pajak.
"Secara aturan pajak seharusnya dikumpulkan oleh pemerintah, dikenakan pajak tersebut. Tetapi dengan sengaja kita membuat relaksasi, tidak memungut atau dengan sengaja kita membuat pembebasan. Berapa total pembebasan pajak yang kita telah lakukan? Untuk tahun depan kira-kira Rp 632 triliun," ujar Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin Indonesia di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Angka insentif perpajakan itu naik dibandingkan estimasi pada 2026 yang mencapai Rp 576,4 triliun atau setara 2,24% terhadap produk domestik bruto (PDB). Berbagai relaksasi perpajakan diberikan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga daya beli masyarakat.