Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Siap-siap Diskon Pajak, Total Rp 632 Triliun!
Pemerintah akan memberikan insentif atau diskon pajak pada 2027 yang diperkirakan mencapai Rp 632 triliun. Insentif ini sebagai kebijakan pemerintah tidak memungut
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 06:07 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Selain manufaktur, pemerintah juga memberikan fasilitas perpajakan untuk sektor transportasi umum, pendidikan, kesehatan dan konstruksi. Berbagai fasilitas tersebut dinilai sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap aktivitas perekonomian.
"Ini adalah bentuk dari dukungan pajak. Jadi pajak bulan hanya menarik uang, tetapi juga memberikan insentif kepada perekonomian," ucap Suahasil.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.