NADIKABAR.COM β€” Sejumlah perwira Polri di wilayah hukum Nusa Tenggara Barat (NTB) disebut menerima uang dari Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ sejak menduduki jabatan sebagai Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang (AMGM).

Informasi tersebut terungkap sebagai fakta dalam kesaksian Direktur Operasional PT AMGM Dadi Rahman yang memberikan keterangan di bawah sumpah pada sidang lanjutan perkara suap Bupati Lombok Barat nonaktif LAZ dengan terdakwa Alvonsus Gani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (4/11).

"Iya, ada pak," kata Dadi menjawab pertanyaan hakim anggota Fadhli Hanra yang menyinggung keterangan Dadi soal pemberian uang kepada pejabat kepolisian, seperti

Sesuai yang tertera dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Dadi mengakui adanya perintah dari LAZ untuk mengantarkan uang secara langsung kepada sejumlah pejabat kepolisian. Hal itu, sambungnya, terhitung sejak masih menjabat Dirut PT AMGM hingga masa transisi menjadi Bupati Lombok Barat dalam rentang waktu 2024-2025.

Perintah tersebut terekam dalam bukti percakapan WhatsApp antara Dadi dengan LAZ.

Dalam periode 2024, DadiΒ mengaku atas perintah LAZ menyerahkan uang Rp50 juta kepada I Made Yogi Purusa Utama saat menjabat sebagai Kepala Satreskrim Polresta Mataram.

Uang dengan nominal serupa juga diserahkan secara langsung kepada Andi Rosi, Kepala Unit Tipidter Satreskrim Polresta Mataram.