Berlanjut perintah penyerahan uang Rp70 juta kepada personel Polda NTB bernama Afuza Edmon di lantai dua Polda NTB.

Ada juga kepada Muhaemin yang menjabat sebagai Kepala Subdit III Bidang Tipikor Reskrimsus Polda NTB. Uang diserahkan dalam dua kali pertemuan, pertama senilai Rp70 juta dan pertemuan kedua senilai Rp15 juta.

Setiap penyerahan selesai, Dadi mengaku tetap melaporkan kepada LAZ melalui pesan WhatsApp.

Kepada hakim, Dadi mengatakan sebelum menyerahkan uang secara tunai, dirinya mendatangi kasir PT AMGM bernama Sri kadarsih alias Maya. Uang tersebut diambil atas perintah LAZ di kantor PT AMGM.

Majelis hakim turut meminta keterangan Dadi soal adanya pertemuan dengan pihak Kejati NTB bernama Luga.

Dadi memberikan klarifikasi bahwa dirinya bukan mengantarkan uang kepada jaksa tersebut, melainkan memberikan keterangan.

"Memberikan keterangan. Bukan antarkan uang," ucapnya.