Apa Saja yang Diperketat dalam UU Anti-Kabut Asap?
Perubahan yang diusulkan ini akan menjadikan pelanggaran terhadap UU tersebut sebagai tindak pidana yang dapat berujung pada penangkapan, dan memungkinkan pengadilan untuk mengadili terdakwa secara in-absentia jika mereka berada di luar negeri atau tidak dapat dijangkau.
Kemudian hukuman denda bagi perusahaan yang dianggap tidak mematuhi aturan akan dinaikkan 10 kali lipat, dari tadinya SG$ 100.000 (Rp 1,4 miliar) per hari, menjadi SG$ 1 juta (Rp 14 miliar) per hari.
Batas maksimum denda keseluruhan juga dinaikkan dari SG$ 2 juta (Rp 28,3 miliar), menjadi SG$ 20 juta (Rp 283,7 miliar).
Pemerintah Singapura juga akan memiliki wewenang untuk memaksa perusahaan menunjuk penilai independen, dengan biaya yang ditanggung perusahaan tersebut, untuk menyelidiki kebakaran, operasional bisnis, dan hubungan korporasi yang terkait.