Karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dari pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat di seluruh kawasan untuk mengatasi akar penyebab kebakaran hutan dan lahan.Ia mengatakan Singapura baru-baru ini mengalami episode kabut asap terparah sejak 2015. Selama beberapa pekan, masyarakat Singapura harus menghadapi kualitas udara tidak sehat, membatasi aktivitas luar ruangan, serta menyesuaikan kegiatan sehari-hari.Grace menegaskan bahwa kabut asap lintas batas bukan semata-mata fenomena alam, melainkan juga dipicu aktivitas manusia, termasuk praktik pembukaan dan pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab, seperti pembakaran lahan dan pengeringan lahan gambut.Praktik pengelolaan lahan yang tidak bertanggung jawab, kata dia, dapat memberikan keuntungan komersial bagi perusahaan terkait, tetapi pada saat bersamaan menimbulkan dampak pencemaran kabut asap yang harus ditanggung jutaan masyarakat di Asia Tenggara.Dalam pidatonya, Grace Fu juga menjelaskan bahwa pemerintah Singapura mengajukan perubahan terhadap Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA) untuk memperkuat kewenangan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pencemaran tersebut.Perubahan itu mencakup penguatan mekanisme pengumpulan dan verifikasi informasi, penelusuran hubungan korporasi dan rantai pasok, serta pemberian sanksi ekonomi terhadap entitas yang terbukti terlibat dalam praktik pembakaran tidak bertanggung jawab.Pemerintah Singapura juga akan memperluas pengawasan terhadap perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas pembakaran, termasuk melalui hubungan bisnis, rantai pasok, serta pendanaan.Grace Fu menekankan bahwa penguatan regulasi tersebut bertujuan melindungi masyarakat Singapura dari dampak buruk kabut asap, sekaligus mendorong praktik bisnis yang lebih bertanggung jawab.Meski demikian, ia mengakui bahwa perubahan undang-undang tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas.Penanganan masalah tersebut tetap membutuhkan kerja sama erat dengan negara-negara tetangga, termasuk Indonesia, mengingat keterbatasan yurisdiksi masing-masing negara dalam menangani aktivitas yang berlangsung di wilayah negara lain.