Di siis lain, Kemendikdasmen menekankan TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan murid.
"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan," kata Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen, Muhammad Yusro.
Walaupun tidak wajib, peserta yang ikut TKA mendapat manfaat lebih. Hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) hingga bahan pertimbangan seleksi mandiri di perguruan tinggi.