NADIKABAR.COM — Jadwal pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa jenjang SMK berpeluang beririsan dengan praktik kerja lapangan (PKL) dan uji kompetensi keahlian (UKK). Untuk itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kemudahan.
"Jadi tiga agenda yang sangat penting ya. Jadi bukan memilih ya Bapak Ibu. Jadi, Bapak Ibu bukannya memilih, 'Ah, saya enggak susah TKA ah karena ada PKL atau ada UKK', jadi bukan untuk dipilih ya, tapi ini untuk diorkestrasi atau di-manage ya, dikelola supaya tiga agenda ini tidak terlewat gitu ya, atau berjalan gitu ya. Jadi semestinya begitu, sekolah ini bisa mengatur," kata Ketua Tim Kerja Pembelajaran dan Penilaian Kemendikdasmen, Muhammad Habib dalam sosialisasi daring pelaksanaan TKA jenjang SMK/MAK, ditulis Jumat (4/9/2026).
Habib menerangkan ada beberapa opsi bagi siswa SMK yang sedang PKL, misalnya menumpang di sekolah terdekat di lokasi PKL atau juga diadakan dengan pola TKA khusus.
"Jadi sebetulnya sudah tidak ada masalah gitu ya anak PKL itu kalau TKA-nya bagaimana. Tadi ada beberapa opsi dia menumpang begitu ya. Kalau dia misalnya di luar wilayah tadi, misalnya sekolahnya di Jakarta tapi PKL-nya di Bandung. Kalau tidak mungkin balik ke Jakarta ya cari sekolah dekatdekat Bandung saja numpang gitu ya," terang Habib.
"Tapi kalau enggak bisa numpang karena industriya enggak bisa mengizinkan gitu ya misalnya industrinya agak strict gitu ya agak agak kaku enggak boleh izin ya, bisa pakai pola TK dengan keadaan khusus ya atau force majeure atau apalah namanya gitu ya. Jadi sebetulnya opsi-opsi itu sudah ada gitu ya," lanjutnya.
Ia menegaskan tidak boleh ada murid SMK yang kehilangan kesempatan untuk ikut TKA karena sedang PKL atau persiapan UKK. Ia menyebut, perlu ada sinergi tim redaksi sekolah, dinas pendidikan, dan industri.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen, Toni Toharudin juga sempat menegaskan siswa SMA/SMK/sederajat yang telah mendaftar TKA, wajib mengikuti ujian secara penuh. Sehingga, siswa harus hadir dan ikut ujian selama empat hari berturut-turut.
"Pada TKA 2026, setiap siswa wajib mengikuti ujian penuh selama empat hari berturut-turut sesuai gelombangnya," ungkapnya melalui rilis resmi, Rabu (2/9/2026).
Di siis lain, Kemendikdasmen menekankan TKA bersifat tidak wajib, gratis, dan bukan penentu kelulusan murid.
"TKA hadir untuk menyediakan informasi capaian individu yang lebih objektif dan adil. Perlu ditegaskan bahwa TKA ini bersifat tidak wajib, tidak dipungut biaya, dan bukan penentu kelulusan. Kelulusan siswa tetap ditetapkan sepenuhnya oleh satuan pendidikan," kata Sekretaris Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM), Kemendikdasmen, Muhammad Yusro.
Walaupun tidak wajib, peserta yang ikut TKA mendapat manfaat lebih. Hasil TKA dapat digunakan sebagai validator nilai rapor dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) hingga bahan pertimbangan seleksi mandiri di perguruan tinggi.