Tersangka kemudian membawa jasad Dini dan AGF yang masih hidup ke rumah orang tuanya di Gang Tentrem, Jalan Doho, Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Setibanya di sana, tersangka memindahkan anaknya itu ke mobilnya yang lain yakni Suzuki Karimun, dan mencekik balita itu hingga tak bernyawa di kursi penumpang.

"Jenazah dibawa ke luar hotel, dan anaknya sendiri pun diperlakukan yang sama tapi beda tempat, di dalam mobil," ucapnya.

DBM kemudian membawa jasad kedua korban ke rumah tinggalnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana jasad kedua korban disembunyikan di kebun belakang rumah dengan dibungkus sleeping bag dan ditutup terpal. Tersangka memesan gergaji dan alat penggilingan daging.

Pada 22-23 September 2026, tersangka melakukan tindakan keji terhadap jasad istri siri dan anaknya untuk menutupi perbuatannya.

Namun pembunuhan itu terbongkar lewat penelusuran penelusuran CCTV sebuah hotel di Madiun. Lokasi di mana korban dan anaknya terakhir terdeteksi keberadaannya pada 19-20 September 2026.

Mereka juga melakukan penelusuran di sekitar rumah terduga di Kelurahan Winongo, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di sana ditemukan lima pecahan tulang yang mencurigakan.

Lima sampel tulang itu kemudian dikirim ke laboratorium forensik. Dan hasilnya, tulang-tulang itu terbukti merupakan bagian dari kerangka manusia.

Berdasarkan temuan forensik dan pengembangan bukti di lapangan, polisi menyimpulkan bahwa hilangnya korban dipastikan akibat tindak pembunuhan. Petugas pun langsung bergerak menangkap dan DBM di pelariannya di sebuah rumah di Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Minggu (25/10).