NADIKABAR.COM — Sopir bersama kernetnya yang berinisial ASE dan BE dibekuk saat membawa 1,5 juta batang rokok ilegal di gerbang tol Banyumanik, Kota Semarang. Keduanya menyelundupkan barang tersebut menggunakan truk tangki air.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Mochamad Syuhadak, menerangkan penangkapan itu berlangsung pada Rabu (2/9/2026) pukul 03.30 WIB.

"Upaya pengelabuan pengiriman rokok ilegal di wilayah Jawa Tengah kembali dibongkar oleh Bea Cukai Semarang. Terbaru, petugas berhasil menggagalkan modus pengangkutan rokok ilegal dalam jumlah besar menggunakan truk tangki air yang sengaja dimodifikasi untuk mengecoh pengawasan di jalan tol," kata Syuhadak saat konferensi pers di kantor Bea Cukai Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Senin (7/9).

Pengungkapan pengiriman rokok ilegal itu bermula dari patroli rutin petugas Bea Cukai di jalan tol Salatiga-Semarang-Kendal. Kemudian petugas mencurigai adanya satu unit truk tangki air yang melaju kencang.

"Pipa tangki truk tersebut bahkan tampak terus mengeluarkan air secara konstan untuk memperkuat penyamaran," sambung Syuhadak.

Ketika dicegat di gerbang tol Banyumanik, sopir mengaku berasal dari Pamekasan, Pulau Madura, Jawa Timur. ASE mengaku mengangkut air dari Pamekasan menuju ke Jakarta.

"Saat dihentikan di area antrean pintu tol, sopir berinisial ASE mengaku mengangkut air bersih dari Pamekasan, Madura, menuju Jakarta tanpa melampirkan dokumen pengiriman yang sah," ujarnya.

"Namun, petugas langsung melakukan analisis cepat di lapangan. Pengangkutan air biasa dari Madura ke Jakarta dinilai sangat tidak wajar secara logistik dan ekonomi mengingat biaya operasional pengangkutan jauh melebihi nilai komoditas air," lanjutnya.

Selanjutnya, petugas mengecek isi tangki dan menemukan adanya banyak rokok ilegal. Syuhadak mengatakan, modus pelaku adalah memodifikasi kendaraan sehingga tampak sebagai truk pengangkut air.

"Hasilnya, petugas menemukan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dalam jumlah besar," terangnya.

Saat ini ASE dan BE ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari satu unit truk tangki hingga jutaan batang rokok ilegal.

"Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal, truk tangki, STNK, serta barang bukti pendukung lainnya telah diamankan. Terhadap dua orang yang diamankan berinisial BF dan ASE tengah dilakukan penanganan perkara lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang guna kepentingan penyidikan. (Jumlah rokok ilegal yang diamankan) Sebanyak 1,5 juta batang," sebutnya.

Syuhadak mengatakan pihaknya sulit melacak handphone pelaku sehingga sulit menemukan jaringan peredaran rokok ilegal. Sebab, satu ponsel hanya digunakan satu kali.

"Kalau dulu itu kita bisa lacak HP-HP yang ada di mereka itu, itu bisa kita lacak atau kita cari hubungannya ke mana aja. Sekarang semacam sel narkoba jadinya. HP itu sekali pakai. Itu kesulitan kami memang untuk melacaknya kembali," terangnya.

Pihaknya juga masih mendalami apakah benar rokok ilegal itu bakal dikirim ke Jakarta dari Pamekasan.