Saat ini ASE dan BE ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Semarang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan mulai dari satu unit truk tangki hingga jutaan batang rokok ilegal.

"Saat ini, barang bukti berupa rokok ilegal, truk tangki, STNK, serta barang bukti pendukung lainnya telah diamankan. Terhadap dua orang yang diamankan berinisial BF dan ASE tengah dilakukan penanganan perkara lebih lanjut dan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Semarang guna kepentingan penyidikan. (Jumlah rokok ilegal yang diamankan) Sebanyak 1,5 juta batang," sebutnya.

Syuhadak mengatakan pihaknya sulit melacak handphone pelaku sehingga sulit menemukan jaringan peredaran rokok ilegal. Sebab, satu ponsel hanya digunakan satu kali.

"Kalau dulu itu kita bisa lacak HP-HP yang ada di mereka itu, itu bisa kita lacak atau kita cari hubungannya ke mana aja. Sekarang semacam sel narkoba jadinya. HP itu sekali pakai. Itu kesulitan kami memang untuk melacaknya kembali," terangnya.

Pihaknya juga masih mendalami apakah benar rokok ilegal itu bakal dikirim ke Jakarta dari Pamekasan.