NADIKABAR.COM — Polisi menetapkan sopir mobil listrik BYD berinisial S (46) sebagai tersangka. S ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak empat mobil secara beruntun hingga melindas pengemudi ojek online (Ojol) berinisial HS (56) di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"(Status) Sopir sebagai tersangka," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo saat dihubungi wartawan, Minggu (25/10/2026).

Adiel menyebut S kaget dan panik saat mengemudi. Namun, polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Masih kami dalami penyebabnya, hasil pemeriksaan sementara supir kaget dan panik. Masih dalam pemeriksaan serta pendalaman oleh penyidik," ujarnya.

Kecelakaan itu terjadi pada Jumat (23/10) pukul 16.48 WIB. Kasi Laka Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Kharisma Arbita Bangsa, menjelaskan kronologi kecelakaan tersebut bermula saat mobil BYD melaju dari arah selatan menuju utara.

"Semula kendaraan mobil BYD NRKB B-1220-KDP, melaju dari arah selatan ke utara di Jalan Panglima Polim wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kharisma dalam keterangannya, Sabtu (24/10).

Kharisma menyampaikan mobil BYD itu menabrak Honda Brio bernomor polisi B-2967-NGY yang melaju searah di depannya, lalu oleng ke kiri dan menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikendarai pengemudi ojol berinisial HS serta mobil Wuling. Kendaraan tersebut kemudian naik ke trotoar dan menabrak dua mobil lain yang sedang terparkir.

Akibat peristiwa tersebut, korban HS mengalami patah kaki kiri dan luka lecet, lalu dilarikan ke rumah sakit guna mendapat penanganan medis.

"Korban mengalami luka pada kaki kiri patah, dan lecet-lecet. Mendapat perawatan di RS Fatmawati," ujarnya.