Menurutnya, untuk kendaraan yang tidak lulus pemeriksaan, petugas memberikan edukasi dan penjelasan berdasarkan lembar hasil uji emisi, termasuk apabila ditemukan kadar karbon monoksida (CO) yang tinggi.

Ia menambahkan, pengawasan emisi kendaraan sangat penting mengingat tingginya mobilitas masyarakat serta posisi Jakarta Selatan yang berbatasan langsung dengan sejumlah wilayah penyangga. Kondisi tersebut membuat banyak kendaraan dari luar Jakarta turut melintas setiap hari.

"Saya mengimbau para pemilik kendaraan untuk melakukan uji emisi secara berkala, minimal satu tahun sekali, guna memastikan kendaraan tidak menjadi salah satu sumber pencemaran udara," kata dia.

Tuty berharap, ada kebijakan yang lebih tegas di lingkungan perkantoran pemerintahan, seperti persyaratan lulus uji emisi bagi kendaraan yang akan menggunakan fasilitas parkir.