NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah telah menggelontorkan dana Transfer ke Daerah (TKD) hingga Rp 720 triliun. Jumlah ini jauh lebih besar dari anggaran TKD dalam APBN 2026 yang sebesar Rp 693 triliun.
Ia menjelaskan tambahana dana diberikan sebagai respons pemerintah pusat atas berbagai kebutuhan mendesak di daerah, mulai dari dukungan fiskal untuk memenuhi belanja pegawai sejumlah daerah hingga penanganan bencana alam.
"Transfer ke daerah tahun 2026 ini Kalau di APBN awalnya adalah Rp 693 triliun. Dengan berbagai macam tambahan itu, maka saat ini mungkin sudah mencapai Rp 720 triliun," kata Suahasil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Suahasil mencontohkan, pemerintah sebelumnya mengalokasikan tambahan dana transfer ke daerah sebesar Rp 10,6 triliun pada awal 2026 untuk daerah-daerah terdampak bencana banjir dan longsor.
Kemudian setelahnya saat terjadi bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT), pemerintah pusat juga kembali menggelontorkan dana bantuan melalui berbagai kementerian dan lembaga (K/L).
"Ada Rp 10,6 triliun tambahan transfer ke daerah yang disampaikan kepada daerah yang terdampak bencana ketika itu. Kemudian ketika terjadi bencana NTT Pemerintah pusat juga kemudian melakukan alokasi anggaran dari berbagai macam K/L," paparnya.
"Karhutla juga seperti itu, tapi yang spesifik adalah rencana Induk yang untuk bencana Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat. K/L itu semua masuk Dan saat ini sedang diusahakan penyelesaian seluruh rencana Induk Untuk tahun 2026 tersebut," sambung Suahasil
Suahasil menambahkan sebelumnya pemerintah pusat juga sudah memberikan tambahan TKD dengan total mencapai Rp 20,5 triliun ke berbagai daerah untuk memenuhi kebutuhan belanja, baik untuk belanja pegawai maupun belanja program lainnya.
"Melihat kebutuhan daerah ada tambahan transfer berapa totalnya Rp 20,5 triliun rupiah di tahun 2026 ini yang diberikan ke sejumlah daerah kabupaten, kota untuk, karena kita lihat bahwa memang ada kesulitan di APBD-nya, dan itu menjadi tambahan transfer," jelasnya.
Menurutnya seluruh bantuan dan tambahan transfer ke daerah ini merupakan bukti nyata bahwa pemerintah pusat memantau kondisi Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD) secara terperinci untuk mengetahui kebutuhan setiap daerah.
"Ini adalah bentuk tambahan yang kita lakukan Karena kita memang memantau APBD secara cukup detil. Nah tentu berbagai macam sebabnya. Tadi ada yang sebagai sebencana alam, ada yang sebagai sebabnya adalah penganggaran untuk belanja pegawai dan seterusnya," pungkas Suahasil.