NADIKABAR.COM — Swarna Dwipa Institute (SDI) mengecam keras dugaan praktik penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan sejumlah petinggi perwira Polri. SDI menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak pidana makar.

Frans Immanuel Saragih dari Swarna Dwipa Institute menilai persoalan tersebut tak boleh dipandang sebagai pelanggaran prosedur internal kepolisian semata. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap kepala negara merupakan persoalan serius yang menyangkut perlindungan rahasia negara, keamanan nasional, dan keberlangsungan demokrasi konstitusional.

"Swarna Dwipa Institute menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika kepolisian atau kejahatan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap keselamatan dan kedaulatan konstitusional negara," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).

Frans menegaskan bahwa pengusutan kasus harus menjangkau seluruh rantai komando, termasuk kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang memiliki kepentingan politik maupun kepentingan tertentu di balik dugaan penyadapan tersebut.

Dia mengatakan praktik penyadapan ilegal terhadap kepala negara dan pejabat tinggi negara melanggar konstruksi hukum multidimensional. Menurutnya, praktik itu masuk pasal makar terhadap kepala negara.

Hal itu tertuang dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.

Selain itu, ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, termasuk Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32, juga perlu ditelaah sesuai dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.