Kemudian, meminta aparat penegak hukum mengkaji penerapan ketentuan pidana secara komprehensif dan berlapis. Termasuk ketentuan dalam KUHP dan UU ITE, sesuai dengan unsur hukum dan bukti yang berhasil diperoleh.

"Kami percaya masih sangat banyak yang mencintai Indonesia, dan tidak ingin kerahasiaan negara ini disadap oleh pihak tertentu. Selain itu harus diketahui jelas kepada siapa rahasia itu akan diberikan, dan ada upaya upaya terselubung apa dibalik penyadapan serta siapa aktor lain yang membuat para pihak melakukan penyadapan," tuturnya.

Sebelumnya Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujarnya.