NADIKABAR.COM — Kesejahteraan petani Indonesia menunjukkan tren positif seiring dengan meningkatnya Nilai Tukar Petani (NTP) yang pada Oktober 2026 mencapai 132,60 atau naik 1,13 persen dibandingkan September 2026.

Sebagaimana dilaporkan BPS Indonesia, capaian tersebut merupakan rekor tertinggi sepanjang sejarah.

Kenaikan NTP menjadi sinyal membaiknya daya beli petani karena harga hasil pertanian yang mereka terima meningkat lebih tinggi dibandingkan pengeluaran untuk konsumsi rumah tangga maupun biaya produksi.

Capaian ini sekaligus menegaskan pentingnya mewujudkan swasembada pangan yang menyejahterakan petani. Kemandirian pangan nasional tidak semestinya dicapai dengan mengorbankan atau menekan kesejahteraan masyarakat yang menjadi produsen utama pangan.

Swasembada pangan dan kesejahteraan petani merupakan dua tujuan besar yang harus berjalan beriringan. Swasembada pangan mencerminkan kemampuan bangsa memenuhi kebutuhan pangan masyarakat melalui produksi dalam negeri tanpa bergantung pada impor.

Sementara itu, kesejahteraan petani merupakan wujud keadilan sosial yang menjamin kegiatan produksi pangan memberikan keuntungan layak, meningkatkan taraf hidup, serta melindungi hak-hak ekonomi petani.

Dengan demikian, keberhasilan swasembada pangan tidak cukup diukur dari besarnya produksi atau kemampuan memenuhi kebutuhan konsumsi nasional, tetapi juga dari manfaat ekonomi yang diterima petani.

Salah satu prinsip penting dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah memastikan harga pangan terjangkau tanpa harus menekan harga gabah di tingkat petani.

Selama ini, upaya menyediakan pangan murah bagi konsumen, terutama masyarakat perkotaan, kerap dihadapkan pada persoalan rendahnya harga jual hasil pertanian. Karena itu, diperlukan keseimbangan harga yang memberikan manfaat bagi konsumen sekaligus menjamin keuntungan proporsional bagi petani.