Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Tambang Emas Ilegal Longsor Tewaskan 5 Penambang Pohuwato, Pemilik Ditangkap
Pria berinisial RP ditangkap polisi usai tambang emas ilegal miliknya longsor hingga menyebabkan 5 penambang tewas di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. Pengusaha itu langsung ditahan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 4 September 2026 pukul 17:09 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 . Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Penyidik kepolisian kini masih mengusut keterlibatan pihak lain kegiatan pertambangan tanpa izin itu. Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional.
"Sekaligus menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas pertambangan ilegal, baik dari sisi hukum maupun keselamatan," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.