NADIKABAR.COM — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menertibkan dan menutup aktivitas pertambangan emas ilegal milik PT Kristalin Eka Lestari (KEL) di Nabire, Papua Tengah. Pencabutan izin itu dilakukan lantaran perusahaan terbukti melakukan pertambangan emas ilegal di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang juga Wakil Ketua III Pengarah Satgas PKH menegaskan komitmen jajarannya dalam mengawal menjaga kawasan hutan dari kerusakan dan penggunaan tanpa izin.
"Institusi kepolisian bersama negara untuk terus melindungi kawasan hutan, alam, serta sumber daya alam demi keutuhan bangsa dan negara," kata Jenderal Suyudi melalui keterangannya, dikutip Jumat (23/10/2026).
Suyudi menyampaikan bahwa penertiban tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup. Sekaligus menindak tegas setiap bentuk eksploitasi sumber daya alam ilegal yang merugikan negara.