Langkah penegakan hukum ini dijalankan merujuk pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 terkait penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

Setelah pencabutan izin ini, area konsesi bekas tambang PT KEL direncanakan dialihkan pengelolaannya kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai mekanisme perizinan yang berlaku, dengan tetap menjamin perlindungan lingkungan hidup dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat setempat.

Operasi penertiban di Nabire ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengarah Satgas PKH Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Wakil Ketua II Pengarah Satgas PKH Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, serta jajaran pelaksana Satgas PKH yang terdiri atas perwakilan 12 kementerian dan lembaga.