NADIKABAR.COM — Eks pegawai Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Nurma Handika Sari alias Dika telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Purwokerto. Ia menjadi terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah pensiunan.

Pantauan di lokasi, Dika mengenakan rompi berwarna merah bertulisan nomor 05. Di bagian belakang bertulisan tahanan tindak pidana umum Kejari Purwokerto.

Ia digelandang ke ruang sidang dengan tangan diborgol bersama dengan terdakwa perempuan kasus lainnya. Dika menunjukkan ekspresi datar saat ditodong kamera wartawan.