Perkara ini menjadi perhatian karena korban yang disebut dalam perkara tersebut mayoritas merupakan pensiunan yang sebelumnya menjadi nasabah Bank Mandiri Taspen.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Taspen Purwokerto, Jeffry, mengatakan sidang perdana menjadi babak baru yang dinantikan para korban. Dia menyebut para pensiunan diduga menjadi sasaran modus penipuan dengan iming-iming investasi maupun deposito dengan keuntungan tinggi.

"Beberapa korbannya ada yang sudah mendapatkan imbal hasil dari uang yang ditanam. Namun, sebagian besar korban hanya mendapat pepesan kosong, karena mereka menjadi korban penipuan money game, berskema ponzi," kata Jeffry saat ditemui wartawan, Kamis (27/8).