NADIKABAR.COM — KPK mengungkap peran Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Akhmad Sodiq dalam kasus gratifikasi dan pemerasan penerimaan calon mahasiswa baru jalur mandiri. KPK juga menyebut ada tawar menawar 'mahar' calon maba hingga terkumpul Rp 1,12 miliar.
Dilansir NadiKabar.com, Sodiq memberikan akses akun miliknya ke bawahan setelah 'tawar menawar mahar' untuk meloloskan calon mahasiswa baru (camaba) disepakati.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, mulanya Kepala Bagian (Kabag) Akademik Unsoed Eko Sumanto 'bertugas' melakukan negosiasi dengan pihak pengepul untuk memeras camaba jalur mandiri dengan iming-iming bisa lolos.
Eko lalu berkomunikasi intens dengan para pengepul tersebut. Eko juga melakukan 'tawar menawar mahar' atas sepengetahuan Sodiq. Eko menerima total Rp 1,12 miliar dari salah satu pihak pengepul.
"Bahwa pada periode yang sama (2026), diketahui Eko selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed berkomunikasi dengan salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru di Unsoed.
Dalam komunikasi tersebut diketahui, Eko atas sepengetahuan Akhmad Sodiq melakukan 'tawar menawar mahar' dengan pihak pengepul dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur Mandiri," kata Taufik dalam jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam.
"Setelah sepakat mengenai 'mahar' tersebut, Eko kemudian menerima uang dari salah satu pihak pengepul para calon mahasiswa baru dengan total mencapai Rp 1,12 miliar (2025-2026)," sambungnya.
Eko kemudian melaporkan soal uang itu ke Sodiq. Setelah deal-dealan mahar disepakati, Sodiq lalu memberikan akses akun miliknya ke Eko untuk memberikan approval kepada calon mahasiswa baru yang telah menyetor uang.
"Atas penerimaan tersebut, Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," ungkap Taufik.
"Atas penerimaan tersebut Eko melaporkannya kepada Akhmad Sodiq. Bahwa kemudian Akhmad Sodiq memberikan akses user id-nya kepada Eko untuk proses otorisasi 'klik' atau memberikan approval pada calon mahasiswa baru yang telah memberikan uang," imbuhnya.
KPK menyebut ada tiga klaster dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri Unsoed.
Klaster pertama, pemerasan Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk Fakultas Kedokteran (FK) Unsoed. Klaster kedua, penerimaan gratifikasi seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta. Klaster ketiga, pengumpulan uang dari calon mahasiswa baru oleh pengepul atas sepengetahuan Akhmad Sodiq.
KPK menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
1. Akhmad Sodiq selaku Rektor Unsoed2. Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed3. Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed4. Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta5. Adhi Wiharto selaku pihak swasta6. Mulyono selaku pihak swasta.