NADIKABAR.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir, Sumatera Utara (Sumut) melakukan penegakan aturan perizinan bangunan. Terdapat 4 bangunan usaha yang disegel di Kecamatan Pangururan karena belum memiliki perizinan bangunan gedung (PBG).
Penyegelan dilakukan karena pihak pemilik bangunan tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan oleh Pemkab Samosir. Empat angunan yang disegel adalah aula atau ruang pertemuan, tempat usaha perdagangan, rumah makan, dan hotel.
Dalam penegakan aturan ini, turut hadir Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pilippi Simarmata, Kadis Perhubungan Laspayer Sipayung, Plt Kasat Pol PP Rikardo Sidabutar, Kabid IKP Diskominfo Togarma Naibaho dan Tim Terpadu Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan terhadap Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Samosir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memasang spanduk pemberitahuan penghentian sementara operasional di masing-masing lokasi sebagai penegasan bahwa kegiatan usaha belum diperkenankan berjalan sebelum persyaratan perizinan dipenuhi.
Sebelum sanksi diterapkan, Pemkab Samosir telah menyampaikan teguran tertulis hingga teguran kedua serta memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk mengurus PBG, namun, hingga batas waktu yang diberikan, izin yang dipersyaratkan belum juga diterbitkan.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati Samosir Nomor 35 Tahun 2022 tentang Pengenaan Sanksi atas Kegiatan/Usaha yang Tidak Memiliki Perizinan.