Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir, Pilippi Simarmata, mengatakan bahwa penghentian sementara tersebut merupakan bagian dari pembinaan sekaligus penegakan aturan. Dengan harapan setiap pelaku usaha memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban perizinan sebelum menjalankan kegiatan usahanya.
"Sudah diberikan teguran tertulis dan penempelan stiker sebelumnya. Hari ini dilakukan pemasangan spanduk penghentian sementara operasional terhadap empat bangunan yang belum memiliki PBG. Ini merupakan langkah pembinaan agar pemilik usaha terlebih dahulu fokus mengurus perizinannya sebelum kembali beroperasi," kata Pilippi Simarmata dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Pilippi menegaskan proses pengurusan izin yang sedang berjalan tidak dapat dijadikan alasan untuk tetap melaksanakan kegiatan usaha. Operasional baru dapat kembali dilakukan setelah PBG resmi diterbitkan.
Karena itu, pemilik bangunan diminta menunjukkan komitmen dengan segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi yang dibutuhkan. Menurutnya, salah satu kendala yang kerap ditemukan dalam proses pengurusan PBG adalah kurang optimalnya komunikasi antara pelaku usaha dengan konsultan yang digunakan untuk menyiapkan dokumen teknis dan gambar bangunan.
"Sejumlah berkas masih ditemukan tidak lengkap atau terdapat kekeliruan yang belum diperbaiki sesuai permintaan dalam sistem perizinan. Selain itu, kesadaran mengurus izin sebelum pembangunan juga dinilai masih perlu ditingkatkan," ucapnya.