"Seingat saya itu ada tujuan PLTU-nya, sumber tambangnya, jangka waktu pembayaran, dan yang pasti jangka waktu kontraknya sendiri. Karena kontrak kami, karena kontrak PT BAS pada saat itu hanya trial shipment sebanyak 3 kali. Dan jika trial shipment ini gagal, maka dipastikan tidak akan mendapatkan kontrak payung," ujar Firman.

"Dengan penjelasan saya seperti itu pada saat diminta dan saya tidak mau, Pak Faizal ini meyakinkan saya bahwa pada saat itu kontrak PT BAS ini bukan di dalam artian tidak berarti hangus atau apa, karena masih ada langkah selanjutnya yakni namanya umpire sampling, pengecekan ulang melalui pihak ketiga, surveyor pihak ketiga. Setelah itu ya akhirnya dan setelah penjelasan itu, saya tetap menolak, Bu. Kemudian Faizal mengancam akan keluar dari PT BAS," lanjutnya.

Firman mengaku tak paham dengan proses bisnis dan tak punya relasi di batu bara sementara Faizal bilang tidak akan bertanggung jawab atas uang terkait proses bisnis tersebut. Dia mengatakan dengan pertimbangan itu, lalu ia bersedia melakukan rekayasa dokumen kontrak tersebut.

"Karena saya sendiri tidak paham dengan proses bisnis dan relasi-relasi di batu bara saya tidak ada, ditambah juga deposit-deposit PT BAS ini uangnya banyak di luar, Bu. Dari PT SIP, CV RKA, itu sudah banyak sekali keluar. Dia mengatakan tidak akan bertanggung jawab atas uang-uang yang sudah ke masing-masing tambang. Akhirnya dengan pertimbangan itu, saya bersedia untuk merekayasa kontrak tersebut. Hingga sampai ditandatanganinya pun ya saya melakukannya semuanya itu, Bu," ujar Firman.

Dalam perkara ini, Imanuel Tarigan selaku Investment Manager Madya pada Direktorat Investasi PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA) didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 38,8 miliar dalam kasus pemberian dana pinjaman invoice financing kebutuhan modal kerja dari PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) untuk proyek pengadaan batubara pada PT PLN Batubara Niaga (PT PLNBB) tahun 2019-2020. Jaksa mengatakan perkara ini memperkaya Imanuel dan sejumlah pihak lainnya.

"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 38.848.461.055,81 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/8).

Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Imanuel bersama-sama Faizal H selaku Direktur PT BAS, Firman Saputra Nugraha selaku Kepala Divisi Operasional PT BAS, Sandera Para Nino selaku Komisaris PT BAS. Kemudian, bersama Gatot Oktora selaku Kepala Bagian Pemasaran Kantor Pusat PT Asuransi Asei, dan Eko Wahyudi selaku staff Marketing PT Asuransi Asei.

Jaksa mengatakan dalam tahap inisiasi yakni penjajakan, permohonan dan kajian awal, Imanuel menyampaikan keterangan yang tidak benar mengenai asal usul nasabah kepada Nasrizal Nazir selaku Direktur Investasi PT PPA. Jaksa mengatakan Imanuel menyatakan bahwa calon debitur PT BAS diperolehnya dari temannya yang bekerja di bank dan bahwa Sandera merupakan anak dari nasabah utama bank tersebut.

"Keterangan tidak benar tersebut sengaja disampaikan Terdakwa untuk menyembunyikan sumber referensi PT BAS yang sesungguhnya beserta kepentingan komisi di dalamnya, sehingga Nasrizal Nazir memberikan izin memproses permohonan PT BAS berdasarkan keyakinan yang keliru atas independensi dan kredibilitas rekomendasi tersebut," ujar jaksa.