Jaksa mengatakan Firman merekayasa dan menyampaikan dokumen awal rencana pengajuan pinjaman invoice financing, yang selanjutnya digunakan oleh Divisi Investasi PT PPA sebagai bahan penyusunan kajian awal. Jaksa mengatakan rekayasa itu merupakan perintah Faizal.
Jaksa mengatakan Imanuel menyusun dokumen call report tanggal 14 Maret 2019 beserta kajian awal semata-mata berdasarkan dokumen rekayasa PT BAS tanpa melakukan verifikasi dan keabsahan dokumen tersebut. Jaksa mengatakan Imanuel juga tidak memverifikasi kebenaran 21 invoice yang justru dijadikan dasar perhitungan plafon pembiayaan.
"Terdakwa Imanuel Tarigan mengabaikan verifikasi sehingga dokumen-dokumen tersebut tidak pernah terkoreksi dan terus dijadikan rujukan pada tahapan-tahapan persetujuan berikutnya," ujar jaksa.
Singkatnya, perjanjian kerja sama investasi akta nomor 99 tanggal 20 Agustus 2019 ditandatangani. Jaksa mengatakan atas perintah Faizal, Firman mengajukan permohonan penarikan dana invoice financing sebanyak 8 tahap kepada PT PPA dengan melampirkan invoice beserta dokumen pendukung yang seluruhnya fiktif.
Jaksa mengatakan dokumen itu seolah-olah PT BAS telah mengirimkan batubara dan menagih pembayaran kepada PT PLNBB. Jaksa mengatakan Imanuel menandatangani permohonan dokumen Permohonan Penarikan Dana (PPD) untuk 8 tahap penarikan dengan menyatakan telah melakukan pemeriksaan serta bertanggung jawab atas kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran dokumen pendukung penarikan dana.
"Sehingga permohonan tersebut disetujui oleh Budi Harto dan Nasrizal Nazir, dan dana dicairkan dengan total Rp 67.312.742.770," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Faizal tidak melunasi dana pinjaman invoice financing kepada PT PPA sehingga pinjaman menjadi macet atau kolektibilitas 5 dan cuma melakukan pembayaran sebanyak dua hingga tiga kali. Jaksa mengatakan bahwa karena cash collateral telah habis dicairkan sebelum pinjaman dilunasi dan perjanjian jual beli batu bara antara PT BAS dengan PT PLNBB ternyata fiktif, klaim asuransi kredit yang diajukan PT PPA kepada PT Asuransi ASEI ditolak.
"Sehingga seluruh dana yang telah dicairkan kepada PT BAS tidak dapat dipulihkan (unrecoverable) dan menjadi kerugian bagi PT PPA selaku Badan Usaha Milik Negara," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan perkara ini telah memperkaya Imanuel Tarigan sebesar Rp 935 juta, Faizal sebesar Rp 965,2 juta, Gatot dan Eko sebesar R 1,125 miliar. Kemudian, menguntungkan PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) selaku korporasi atas pencairan dana pinjaman invoice financing seluruhnya sebesar Rp 35.823.211.055,81.