Kuasa hukum Laksda TNI (Purn) Leonardi menyampaikan hak jawab. Berikut poin-poinnya:
- Terdakwa Laksamana Muda TNI Purnawirawan Leonardi resmi mengajukan banding atas vonis 2,5 tahun penjara dan denda 500 juta di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara proyek Satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan.
- Kami telah mengajukan banding itu di hari pertama setelah putusan pada Kamis 27 Agustus 2026. Besok harinya baru surat akta bandingnya keluar dari Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
- Latar belakang diajukan banding bukan untuk melawan putusan hakim secara substansial, namun karena pertimbangan hakim dinilai keliru dalam memutus perkara tersebut. Pertimbangan hakim patut disebut keliru secara fundamental, pertama berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.25 tahun 2016 tentangpengujian pasal 2 dan 3 Undang-undang Tipikor.
- Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mengubah makna Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dari delik formil menjadi delik materiil. Artinya, kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus dibuktikan secara nyata (actual loss), bukan hanya potensi atau perkiraan kerugian (potential loss).
- Perlu diketahui sebelum putusan MK tersebut, frasa "dapat merugikan keuangan negara"; dalam UU Tipikor ditafsirkan sebagai delik formil, sehingga tidak harus dibuktikan kerugiannya secara nyata. MK kemudian menyatakan frasa "dapat" tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta berdasarkan dakwaan primair pasal 2 UU Tipikor bahwa terdakwa Leonardi dinyatakan tidak bersalah karena terbukti tidak merugikan keuangan negara. Hakim Anggota Laksda TNI Dr. Nur Sari Baktiana secara tegas menyatakan dalam persidangan bahwa: "Majelis tidak menemukan satu pun bukti baik dalam bentuk transfer dana, penyerahan tunai, penyerahan aset, maupun bentuk penerimaan lainnya yang dapat dikualifikasi sebagai bentuk memperkaya diri sendir".
- Namun dalam dakwaan subsidair berdasarkan pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Leonardi diputuskan bersalah karena dinilai menyalahgunakan kewenangan. Pertimbangan utamanya: Leonardi tetap memaksakan penandatanganan kontrak dengan Navayo International AG meskipun mengetahui anggaran dalam DIPA 2016 masih bertanda bintang atau diblokir. Akibatnya, terjadi kerugian keuangan negara berdasarkan putusan arbitrase Singapura. Dalam putusan tesebut mewajibkan Indonesia membayar tagihan Navayo International AG. Beban pembayaran ini dinilai sebagai akibat langsung dari penyalahgunaan wewenang terdakwa.
- Hakim memandang kerugian negara perkara ini bukan sekedar potensi, melainkan kerugian yang riil, nyata dan pasti.