- Namun kami perlu beritahukan bahwa dalam fakta persidangan, bukti Laporan Hasil Audit Penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (LHAP BPKP) menyebut kerugian negara sebesar Rp306 miliar, dalam surat tuntutan angkanya bertambah menjadi Rp349 miliar. Namun dalam putusan berubah lagi, hakim menetapkan kerugian negara tambah menjadi 22,7 juta dolar AS atau sebesar Rp400 miliar (konversi kurs dolar AS Rp17.642).
- Kami jelas-jelas keberatan dan mempertanyakan kebenaran putusan tersebut. Itulah BPKP dalam auditnya tidak sesuai standar audit akutansi penerintahan sehingga kami persoalkan di MK karena penggunaan audit yang jelas dimodifikasi dan di pesan oknum penyidik. Kenapa bisa terjadi perubahan angka kerugian keuangan negara di tingkat dakwaan, tuntutan dan putusan. Bukankan bukti kerugian keuangan negara harus riil, nyata dan pasti sesuai putusan MK yang mengubah frase "dapat merugikan keuangan negara" dari delik formil ke delik materiil. Bukan dikategorikan kewajiban atas kerugian keuangan negara berdasarkan hasil putusan Arbitrase di Singapura.
- Sampai hari ini kerugian keuangan negara yang diakui jaksa penutut koneksitas sebagai piutang Navayo tersebut tidak pernah diakui sebagai hutang oleh negara. Sampai sekarang tidak ada diakui sebagai hutang yang nyata dan harus dibayar oleh Kemhan atau pemerintah kepada pihak penyedia berdasarkan putusan arbitrase. Artinya pemerintah tidak mengakui keputusan Arbitrase sebagai kewajiban yang harus dibayar.
- Di titik inilah pihak kami tidak terima putusan tersebut. Poin nyata dan pasti ini tidak dapat diberlakukan kepada terdakwa. Sampai hari ini tidak ada sepeser, serupiah uang pun uang negara keluar untuk membayar kepada pihak ketiga yakni Navayo International AG.
- Pihak kami saat ini tengah menempuh langkah hukum uji materi di Mahkamah Konstitusi untuk menentukan lembaga Badan Pemeriksa Keuangan yang telah diamanatkan oleh konstitusi yakni sesuai pasal 23E ayat 1 UUD 1945 hanya satu lembaga yakni BPK, berbunyi: "Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri"
- Kami menyampaikan bahwa berdasarkan fakta persidangan proyek Satelit slot orbit 123 BT merupakan kegiatan dalam sistem berjenjang, di mana Leonardi hanya menjalankan perintah atasan. Leonardi hanya menjalankan perintah Presiden, Menteri Pertahanan dan Sekjen Menteri untuk pengadaan proyek tersebut.
- Bahwa jika mengikuti alur berpikir jaksa soal adanya kerugian negara, contoh katakan diketok ada kerugian negara, apakah nantinya negara akan membayar putusan Arbitrase tersebut yang dimaksud dalam pertimbangan hakim? Masalahnya tujuan utama Kejaksaan Agung mengkambinghitamkan Leonardi seorang diri hanya untuk menghentikan langkah Navayo, jadi bukan untuk membuktikan adanya kerugian negara. Mereka tahu negara belum bayar itu diakui dalam dakwaan sehingga jika ini dibilang ada kerugian ini jelas irasional.
- Untuk itu kami meminta Leonardi dibebaskan demi kepastian hukum di Indonesia sesuai dengan amanat konstitusi pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar (UUD) 1945 bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum.